Pasal 67
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
(1) Subbidpaminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf d bertugas membina dan menyelenggarakan pengamanan internal, yang meliputi personel, materiil logistik, kegiatan, dan bahan keterangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidpaminal menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan teknis pengamanan internal di lingkungan Polda dan jajarannya; b. pengamanan internal terhadap personel, materiil logistik, kegiatan, dan bahan keterangan; c. penyelidikan terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan oleh anggota atau PNS Polri; dan d. penelitian, pencatatan, pendokumentasian, dan pengadministrasian kegiatan pengamanan internal sesuai lingkup tugasnya.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidpaminal dibantu oleh: a. Urusan Pembinaan Pengamanan (Urbinpam), yang bertugas membina dan menyelenggarakan pengamanan internal; b. Urusan Penelitian Personel (Urlitpers), yang bertugas menyelenggarakan penelitian dan pencatatan anggota dan PNS Polri; c. Urusan Produk dan Dokumentasi (Urprodok), yang bertugas mendokumentasi produk-poduk kegiatan pengamanan internal; dan d. Unit Operasional (Unit Opsnal), yang bertugas melaksanakan penyelidikan dan pengamanan personel, materiil logistik, kegiatan, dan bahan keterangan.
