PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 63
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
Bidpropam terdiri dari: a. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
b. Subbagian Pelayanan Pengaduan (Subbagyanduan); c. Subbagian Rehabilitasi Personel (Subbagrehabpers); d. Subbidang Pengamanan Internal (Subbidpaminal) e. Subbidang Provos (Subbidprovos); dan f. Subbidang Pembinaan Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof).
