Pasal 39
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
(1) Bagdalprogar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d bertugas menyusun laporan realisasi anggaran, Anev, membimbing dan mengarahkan secara teknis pelaksanaan program dan anggaran.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagdalprogar menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan, supervisi, penyusunan laporan realisasi anggaran, dan Anev pelaksanaan program dan anggaran di lingkungan Polda; b. pembuatan administrasi otorisasi anggaran yang bersumber dari Dana Pemeliharaan Kesehatan (DPK) dan anggaran tertentu; c. pemberian bantuan teknis revisi RKA-KL dan DIPA Satker di lingkungan Polda serta mengkoordinasikan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kanwil DJPb Kemenkeu); d. pemberian bimbingan dan arahan teknis pelaksanaan program dan anggaran, agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan; dan
e. pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan program dan anggaran.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagdalprogar dibantu oleh: a. Subbagian Pengendalian Program (Subbagdalprog), yang bertugas menyusun bahan Anev program dan anggaran, mengumpulkan, mengelola data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan program dan anggaran; dan b. Subbagian Pengendalian Anggaran (Subbagdalgar), yang bertugas menyiapkan laporan realisasi anggaran, otorisasi anggaran DPK, dan anggaran tertentu, mengkoordinasikan revisi RKA-KL dan DIPA Satker serta monitoring dan anev pelaksanaan anggaran di lingkungan Polda.
