Pasal 37
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
(1) Bagstrajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b bertugas: a. merumuskan kebijakan dan Renstra Polda baik jangka sedang maupun jangka pendek termasuk sasaran program antara lain Renstra, Rancangan Renja, dan Renja Polda; b. menerapkan sistem dan manajemen organisasi; dan c. melaksanakan pemantauan, supervisi, dan Anev atas penerapan sistem organisasi dan manajemen di lingkungan Polda.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagstrajemen menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan Renstra Polda baik rencana jangka sedang maupun jangka pendek dalam rangka pengembangan kekuatan, kemampuan dan organisasi Polda termasuk sasaran program; b. pemantauan atau monitoring dan Anev atas kebijakan strategi Polda serta penerapan sistem dan manajemen organisasi; dan c. pemantauan, pemberian bimbingan dan arahan teknis dalam penyusunan produk perencanaan strategis.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagstrajemen dibantu oleh: a. Subbagian Strategi dan Pengembangan (Subbagstrabang), yang bertugas menyiapkan bahan-bahan penyusunan Renstra, Rancangan Renja, Renja, penjabaran dokumen perencanaan, pengembangan kekuatan dan kemampuan Polda; b. Subbagian Sistem dan Manajemen (Subbagsisjemen), yang bertugas menyiapkan bahan-bahan untuk kegiatan pemantauan atau monitoring, dan Anev penerapan sistem dan manajemen organisasi.
