PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 35
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
Rorena terdiri dari: a. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin); b. Bagian Strategi dan Manajemen (Bagstrajemen); c. Bagian Perencanaan Program Anggaran (Bagrenprogar); d. Bagian Pengendalian Program Anggaran (Bagdalprogar); dan e. Bagian Reformasi Birokrasi Polri (Bag RBP).
