PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 268
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku maka Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA No. Pol.: Kep/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Negara Republik INDONESIA Daerah (Polda) beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
