PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 259
BAB 7 — UNSUR PENDUKUNG
(1) Poliklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 huruf e bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan kedokteran kepolisian sesuai lapis kemampuan dan dapat melaksanakan rawat sementara kepada anggota dan PNS Polri serta keluarganya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Poliklinik menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan kesehatan dan kedokteran kepolisian; dan b. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Poliklinik.
(3) Poliklinik dipimpin oleh Kapoli yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kabiddokkes Polda.
