Pasal 257
BAB 7 — UNSUR PENDUKUNG
(1) Subbiddokpol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 huruf b bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi kedokteran forensik, DVI, serta kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbiddokpol menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan operasional kedokteran forensik, DVI, dan Kesehatan Kamtibmas; b. pembinaan dan pelaksanaan kegiatan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sistim dan metode, serta sarana prasarana di bidang kedokteran kepolisian;
c. pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pelatihan keterampilan di bidang kedokteran kepolisian; d. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan institusi atau kelembagaan di dalam maupun luar negeri; dan e. penyusunan Renja serta Anev di bidang kedokteran kepolisian.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbiddokpol dibantu oleh:
a. Urusan Kedokteran Forensik (Urdoksik), yang bertugas membantu menyelenggarakan dan membina fungsi kedokteran forensik; b. Urusan Disaster Victim Identification (Ur DVI), yang bertugas membantu melaksanakan kegiatan DVI; dan c. Urusan Kesehatan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Urkeskamtibmas), yang bertugas membantu melaksanakan kegiatan kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan Polda.
