Pasal 253
BAB 7 — UNSUR PENDUKUNG
(1) Biddokkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan unsur pendukung yang berada di bawah Kapolda.
(2) Biddokes bertugas menyelenggarakan pembinaan kedokteran dan kesehatan Polri yang meliputi kedokteran kepolisian, kesehatan kepolisian, rumah sakit, dan poliklinik.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biddokkes menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, urusan personel, materiil dan sarana prasarana, serta pelayanan keuangan di lingkungan Biddokes; b. pembinaan kedokteran forensik, Disaster Victim Identification (DVI), dan kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat; c. pembinaan kesehatan kesamaptaan, pelayanan kesehatan, dan materiil fasilitas kesehatan; d. pelaksanaan kegiatan kedokteran dan kesehatan kepolisian; dan e. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Biddokkes.
