Pasal 251
BAB 7 — UNSUR PENDUKUNG
(1) Subbiddalku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 huruf c bertugas menyelenggarakan dan membina pelaksanaan anggaran, pendanaan, dan melaksanakan verifikasi laporan keuangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbiddalku menyelenggarakan fungsi: a. pengendalian, pengawasan, serta analisa dan evaluasi pelaporan pelaksanaan fungsi keuangan; b. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan dana APBN dan non APBN; c. penyempurnaan dan revisi terhadap piranti lunak yang berkaitan dengan bidang keuangan di lingkungan Polda; dan d. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Bidkeu.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbiddalku dibantu oleh: a. Urusan Pengendalian (Urdal), yang bertugas menyelenggarakan pengendalian terhadap pelaksanaan dan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Urusan Verifikasi (Urverif), yang bertugas menyelenggarakan verifikasi laporan keuangan.
