PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 238
BAB 7 — UNSUR PENDUKUNG
SPN terdiri dari: a. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin); b. Subbagian Pelayanan Markas (Subbagyanma); c. Unit Provos; d. Bagian Pengajaran dan Pelatihan (Bagjarlat); e. Korps Siswa (Korsis); dan f. Tenaga Pendidik dan Instruktur (Gadik).
