Pasal 236
BAB 7 — UNSUR PENDUKUNG
(1) SPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan unsur pendukung yang berada di bawah Kapolda.
(2) SPN bertugas menyelenggarakan pendidikan pembentukan Brigadir serta pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai Renja atau kebijakan Kapolda dan/atau Kapolri.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPN menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pengadministrasian umum, penatausahaan urusan dalam, pengurusan personel dan sarpras, serta pelayanan keuangan di lingkungan SPN; b. pelayanan umum antara lain pelayanan markas, manase, kesehatan dan pemeliharaan sarana prasarana dalam lingkungan SPN; c. penyiapan dan pelaksanaan pendidikan serta pengajaran, yang meliputi perencanaan pengadministrasian, pelaksanaan, dan pengendalian pendidikan dan pelatihan; d. pembinaan kepribadian dan pengasuhan siswa dalam rangka pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; e. pelaksanaan pengajaran dan pelatihan, serta penyiapan rencana pengajaran dan pelatihan dalam bentuk Tugas Instruksional Umum (TIU) dan Tugas Instruksional Khusus (TIK) operasional pendidikan; dan f. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan SPN.
