Pasal 234
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Tugas dan fungsi pada organisasi Satbrimob Polda Tipe “A” Khusus, sama dengan Satbrimob Polda Tipe “A” dan Tipe “B”.
(2) Perbedaan Satbrimob Polda Tipe “A” Khusus dengan Satbrimob Polda Tipe “A” dan Tipe “B”, meliputi peningkatan jabatan dan penambahan jabatan.
(3) Peningkatan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Subbagrenmin Satbrimob menjadi Bagrenmin Satbrimob; b. Seksi Ops Satbrimob menjadi Bagops Satbrimob; c. Sub Seksi Minops menjadi Subbagminops; d. Sub Seksi Binlatops menjadi Subbagbinlatops; e. Sub Seksi Dalops menjadi Subbagdalops; f. Urren menjadi Subbagren; dan g. Urmin menjadi Subbagmin.
(4) Penambahan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu semula 3 (tiga) Detasemen Pelopor menjadi 4 (empat) Detasemen Pelopor.
