Pasal 226
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Sisarpras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf d bertugas menyelenggarakan penyiapan, pemeliharaan dan perawatan peralatan dan angkutan, serta penyaluran perbekalan umum.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sisarpras menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan, pemeliharaan dan perawatan peralatan dan angkutan; dan b. penyaluran perbekalan umum.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sisarpras dibantu oleh: a. Sub Seksi Peralatan dan Angkutan (Subsipalang), yang bertugas menyiapkan peralatan dan pemeliharaan angkutan guna mendukung pelaksanaan tugas Satbrimob; dan b. Sub Seksi Perbekalan Umum (Subsibekum), yang bertugas menerima, menyimpan, menginventarisir, dan mendistribusikan perbekalan umum.
