Pasal 218
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Subditbarbuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 huruf d bertugas menyelenggarakan pengamanan dan administrasi barang bukti.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditbarbuk menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi dan registrasi terhadap barang bukti; b. pengawasan barang bukti, serta pelaporan dan pencatatan terhadap keluar masuknya barang bukti dan kondisi barang bukti.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditbarbuk dibantu oleh: a. Seksi Pengamanan Barang Bukti (Sipambarbuk), yang bertugas melakukan pengamanan, menjaga keluar masuknya, dan pengecekan kondisi barang bukti; dan b. Seksi Administrasi Barang Bukti (Siminbarbuk), yang bertugas melaksanakan pengadministrasian, registrasi, dan inventarisasi barang bukti.
