Pasal 216
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Subditpamtah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 huruf b bertugas membina dan menyelenggarakan, memberikan petunjuk tata tertib penahanan, memeriksa fasilitas ruang tahanan secara berkala, mengendalikan dan memonitor jumlah tahanan serta melaporkan jumlah tahanan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditpamtah menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan teknis mengenai petunjuk dan tata tertib ruang tahanan, antara lain jam besuk, tempat berkunjung, waktu berolah raga, dan waktu istirahat tahanan; b. pengawasan, pengamanan, dan pemeriksaan tahanan serta fasilitas ruang tahanan secara berkala; c. pencatatan dan registrasi tahanan serta melaporkan jumlah tahanan; dan d. pengawasan terhadap administrasi keluar masuknya tahanan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditpamtah dibantu oleh: a. Seksi Penjagaan Tahanan (Sijagatah), yang bertugas mengatur, menjaga, dan mengawasi tahanan dan kunjungan ke rumah tahanan dengan MENETAPKAN waktu dan tempat besuk tahanan, serta mengawasi
pelaksanaan pengeluaran tahanan dengan cara meneliti administrasi pengeluaran untuk kepentingan proses penyidikan; dan b. Seksi Pengawalan Tahanan (Sikawaltah), yang bertugas melaksanakan pengawalan terhadap tahanan.
