PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 214
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
Dittahti terdiri dari: a. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin); b. Subdirektorat Pengamanan Tahanan (Subditpamtah); c. Subdirektorat Pemeliharaan dan Perawatan Tahanan (Subditharwattah); dan d. Subdirektorat Barang bukti (Subditbarbuk).
