Pasal 212
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Dittahti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf k merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda.
(2) Dittahti bertugas menyelenggarakan pengamanan, penjagaan dan pengawalan, perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta mengamankan dan menyimpan barang bukti beserta administrasinya di lingkungan Polda serta melaporkan jumlah dan kondisi tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dittahti menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib penahanan, yang meliputi memeriksa fasilitas ruang tahanan secara berkala, mengendalikan dan memonitor jumlah tahanan, serta melaporkan jumlah tahanan; b. pelayanan kesehatan dan pembinaan tahanan; c. pengamanan dan administrasi barang bukti; dan d. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Dittahti.
