PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 200
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Tugas dan fungsi pada organisasi Ditpamobvit Polda Tipe “A” khusus, sama dengan Ditpamobvit Polda Tipe “A” dan Tipe “B”.
(2) Perbedaan Ditpamobvit Polda Tipe “A” Khusus dengan Ditpamobvit Polda Tipe “A” dan Tipe “B”, yaitu peningkatan jabatan.
(3) Peningkatan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Subbagrenmin Ditpamobvit menjadi Bagrenmin Ditpamobvit; b. Urren menjadi Subbagren; dan c. Urmin menjadi Subbagmin.
