Pasal 20
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
(1) Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Itwasda.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Rencana Strategis (Renstra), Rancangan Rencana Kerja (Rancangan Renja), Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran; b. penyusunan rencana wasrik, rencana wasrik khusus dan verifikasi; c. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel; d. pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan Sistem Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN); e. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pertanggungjawaban keuangan; f. pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan g. penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satuan Kerja (Satker) dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
a. Urusan Perencanaan (Urren), yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Reference (TOR), Rincian Anggaran dan Biaya (RAB), dan menyusun LAKIP Satker; b. Urusan Administrasi (Urmin), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik; c. Urusan Keuangan (Urkeu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan d. Urusan Tata Usaha (Urtu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.
