Pasal 188
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Tugas dan fungsi pada organisasi Ditlantas Polda Tipe “A” Khusus, sama dengan Ditlantas Polda Tipe “A” dan Tipe “B”.
(2) Perbedaan Ditlantas Polda Tipe “A” Khusus dengan Ditlantas Polda Tipe “A” dan Tipe “B”, meliputi peningkatan jabatan, penambahan jabatan, dan perubahan nomenklatur struktur.
(3) Peningkatan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Subbagrenmin Ditlantas menjadi Bagrenmin Ditlantas;
b. Urren menjadi Subbagren; c. Urmin menjadi Subbagmin; dan d. Ursarpras menjadi Subbagsarpras.
(4) Perubahan nomenklatur struktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Seksi Turjawali berubah menjadi Seksi Tatib.
(5) Penambahan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. Urmin, Subbag Tahti, dan Subbag Tekinfo pada Bagbinopsnal; b. Seksi SIM, BPKB, STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) (SiSBST) pada Subditregident; dan c. setiap Subdit dan Sat.
