Pasal 185
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Subditkamsel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 huruf f bertugas melaksanakan analisis dampak lalu lintas, kerja sama di bidang lalu lintas, serta melaksanakan audit dan stadardisasi bidang lalu lintas.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditkamsel menyelenggarakan fungsi: a. penganalisisan dampak lalu lintas pada rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamseltibcarlantas dan angkutan jalan; b. pelaksanaan kerja sama lintas sektoral dalam rangka transformasi (perubahan bentuk) untuk memetakan permasalahan wilayah berkaitan dengan lalu lintas; dan
c. pelaksanaan audit dan pengkajian operasional lalu lintas untuk kendali mutu dan kualitas kinerja.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Subditkamsel dibantu oleh: a. Seksi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Siamdal), yang bertugas melaksanakan analisa dampak lalu lintas pada rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamseltibcarlantas dan angkutan jalan; b. Seksi Kerja Sama (Sikerma), yang bertugas menyelenggarakan kerja sama lintas sektoral dalam rangka transformasi (perubahan bentuk) untuk memetakan permasalahan wilayah berkaitan dengan lalu lintas; dan c. Seksi Standardisasi (Sistandar), yang bertugas membantu menyelenggarakan audit dan pengkajian operasional lalu lintas untuk pengendalian mutu dan kualitas kinerja.
