Pasal 181
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Bagbinopsnal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 huruf b bertugas melaksanakan pembinaan manajemen operasional dan pelatihan,
penyelenggaraan Anev serta pengelolaan teknologi informasi, dan dokumentasi lalu lintas.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan manajemen operasional dan pelatihan bidang lalu lintas; b. pelaksanaan Anev, serta pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi bidang lalu lintas; c. pengelolaan teknologi informasi dan dokumentasi lalu lintas; dan
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bagbinopsnal dibantu oleh: a. Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal), yang bertugas menyelenggarakan pembinaan operasi dan pelatihan fungsi lalu lintas; dan b. Subbagian Analisa dan Evaluasi (Subbaganev), yang bertugas menyelenggarakan Anev pelaksanaan operasional, serta pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi bidang lalu lintas.
