PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 175
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Tugas dan fungsi pada organisasi Ditsabhara Polda Tipe “A” khusus, sama dengan Ditsabhara Polda Tipe “A” dan Tipe “B”.
(2) Perbedaan Ditsabhara Polda Tipe “A” Khusus dengan Ditsabhara Polda Tipe “A” dan Tipe “B”, yaitu peningkatan jabatan.
(3) Peningkatan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Subbagrenmin Ditsabhara menjadi Bagrenmin Ditsabhara; b. Urren menjadi Subbagren; dan c. Urmin menjadi Subbagmin.
