PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 168
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
Ditsabhara terdiri dari: a. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin); b. Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal); c. Subdirektorat Penugasan Umum (Subditgasum); d. Subdirektorat Pengendalian Massa (Subditdalmas); dan e. Unit Satwa.
