Pasal 166
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Ditsabhara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda. (2) Ditsabhara bertugas menyelenggarakan kegiatan Turjawali, bantuan satwa, pengamanan unjuk rasa, dan pengendalian massa. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ditsabhara menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan sistem dan metode serta penyusunan peraturan teknis pelaksanaan tugas Ditsabhara; b. pemantauan, supervisi staf, pemberian arahan dalam rangka sosialisasi, dan asistensi guna menjamin terlaksananya penyelenggaraan tugas Ditsabhara; c. pemberian bimbingan, arahan, dan pelatihan teknis dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Ditsabhara; d. perencanaan kebutuhan personel, peralatan materiil khusus Sabhara dan pendistribusiannya, perencanaan kebutuhan anggaran serta pengajuan usulan, saran, pertimbangan penempatan, atau pembinaan karir personel Ditsabhara; e. penyiapan kekuatan personel dan peralatan untuk kepentingan tugas Turjawali, pengamanan unjuk rasa, pengendalian massa, negosiator, serta SAR. f. pembinaan teknis pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakkan hukum tindak pidana ringan dan TPTKP; g. pemeliharaan, pelatihan, dan penggunaan satwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban; dan h. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan program Ditsabhara.
