Pasal 164
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Subditkerma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf f bertugas menyelenggarakan kerja sama dengan instansi atau organisasi pemerintah meliputi pemerintah daerah dan organisasi non pemerintah dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditkerma menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kerja sama dengan pemerintah daerah dan organisasi non pemerintah; dan b. pemantauan dan Anev terhadap pelaksanaan kerja sama yang telah dilakukan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditkerma dibantu oleh: a. Seksi Organisasi Pemerintah (Siorpem), yang bertugas membantu dalam pelaksanaan kerja sama antara Polda dengan organisasi pemerintah; dan b. Seksi Organisasi Non Pemerintah (Siornop), bertugas membantu dalam pelaksanaan kerja sama antara Polda dengan organisasi non pemerintah.
