Pasal 162
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Subditbinsatpam/Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf d bertugas melaksanakan pembinaan dan latihan kepada satuan-satuan pengamanan dan kepolisan khusus dalam rangka pengamanan swakarsa, pelayanan perizinan dan pengawasan usaha jasa pengamanan, serta pembinaan teknis, koordinasi, dan pengawasan Polsus.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditbinsatpam/Polsus menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian pelaksanaan pelatihan Satpam/Polsus; b. pengawasan terhadap badan/perusahaan pengguna jasa Satpam; dan c. pengawasan dan pengkoordinasian terhadap Polsus.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Subditbinsatpam/Polsus dibantu oleh: a. Seksi Pembinaan dan Pelatihan (Sibinlat), yang bertugas melaksanakan pelatihan Satpam/Polsus;
b. Seksi Pengawasan Jasa Pengamanan (Siwasjaspam), yang bertugas melaksanakan tugas koordinasi dan pengawasan terhadap badan/ perusahaan pengguna jasa pengamanan; dan c. Seksi Koordinasi dan Pengawasan Kepolisian Khusus (Sikorwaspolsus), yang bertugas mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas Polsus.
