Pasal 160
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Bagbinopsnal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf b bertugas: a. melaksanakan pembinaan manajemen pengembangan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang- undangan; b. mengembangkan peran serta masyarakat dalam pembinaan keamanan dan ketertiban; c. mewujudkan kerja sama antara Polda dengan masyarakat yang kondusif dan menyelenggarakan Anev atas pelaksanaan kerja sama tersebut; dan d. mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditbinmas di lingkungan Polda.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dan pengembangan manajemennya; b. pengembangan peran serta masyarakat dalam pembinaan keamanan dan ketertiban; c. perwujudan kerja sama antara Polda dengan masyarakat serta Anev atas pelaksanaan kerja sama dimaksud; dan d. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditbinmas di lingkungan Polda
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinopsnal dibantu oleh: a. Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal), yang bertugas merencanakan dan merumuskan kerja sama antara Polda dan masyarakat dalam rangka mengembangkan peran serta masyarakat di bidang keamanan dan ketertiban, serta mengembangkan bentuk pengamanan swakarsa; dan b. Subbagian Analisa dan Evaluasi (Subbaganev), yang bertugas membantu menyelenggarakan kegiatan pendataan laporan hasil Anev dan pelaksanaan kegiatan Binmas, mengumpulkan dan mengolah data, serta
menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditbinmas di lingkungan Polda.
