Pasal 156
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Ditbinmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda.
(2) Ditbinmas bertugas menyelenggarakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan Polmas, ketertiban masyarakat dan kegiatan koordinasi, pengawasan dan pembinaan terhadap bentuk pengamanan swakarsa, Kepolisian Khusus (Polsus), serta kegiatan kerja sama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ditbinmas menyelenggarakan fungsi:
a. pengembangan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; b. pengembangan peran serta masyarakat dalam pembinaan keamanan, ketertiban, dan perwujudan kerja sama Polda dengan masyarakat yang kondusif; c. pembinaan di bidang ketertiban masyarakat antara lain pembinan terhadap remaja, pemuda, wanita, dan anak; d. pembinaan teknis, pengkoordinasian, dan pengawasan Polsus; e. pembinaan pelaksanaan kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polda dengan masyarakat dan pemerintah serta organisasi non pemerintah; dan f. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditbinmas.
