Pasal 154
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Subdit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf d bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba yang terjadi di daerah hukum Polda.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subdit menyelenggarakan fungsi: a. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba yang terjadi di daerah hukum Polda; b. pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba; dan c. penerapan manajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subdit dibantu oleh sejumlah Unit, yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Subdit.
