Pasal 152
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Bagbinopsnal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf b bertugas: a. melaksanakan pembinaan Ditresnarkoba melalui analisis dan gelar perkara beserta penanganannya; b. mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba; c. pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba; d. melaksanakan latihan fungsi, serta menghimpun dan memelihara berkas perkara yang telah selesai diproses dan bahan literatur yang terkait; dan e. mengumpulkan dan mengolah data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditnarkoba.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi: a. penganalisisan penanganan kasus dan pelaksanaan gelar perkara; b. pengkajian efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkoba; c. penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi; d. pelatihan fungsi dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, serta pengarsipan berkas perkara; dan e. pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditresnarkoba.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bagbinopsnal dibantu oleh: a. Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal), yang bertugas menyelenggarakan pelatihan fungsi, pengarsipan berkas perkara, dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, penyuluhan mengenai bahaya penyalahgunaan Narkoba dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi; dan b. Subbagian Analisa dan Evaluasi (Subbaganev), yang bertugas menganalisis kasus, melaksanakan gelar perkara, dan mengkaji serta mengevaluasi efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan.
