Pasal 148
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Ditresnarkoba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda.
(2) Ditresnarkoba bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, termasuk penyuluhan dan pembinaan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ditresnarkoba menyelenggarakan fungsi: a. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba; b. penganalisisan kasus narkoba beserta penangannya dan pengkajian efektifitas pelaksanaan tugas Ditresnarkoba; c. pengawasan penyidikan tindak pidana narkoba di lingkungan Polda; d. pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba; dan e. pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditresnarkoba.
