PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 145
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Sikorwas PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf d bertugas melaksanakan koordinasi dan pengawasan penyidikan termasuk pemberian bimbingan teknis dan taktis serta bantuan konsultasi penyidikan kepada PPNS.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sikorwas PPNS menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian dan pengawasan penyidikan kepada PPNS di daerah hukum Polda;
b. pemberian bimbingan teknis dan taktis penyidikan kepada PPNS; dan c. pemberian bantuan konsultasi penyidikan kepada PPNS.
