Pasal 135
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Subdit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf e bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang terjadi di daerah hukum Polda.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subdit menyelenggarakan fungsi: a. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum yang terjadi di daerah hukum Polda; b. pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum; dan c. penerapan manajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subdit dibantu oleh sejumlah Unit, yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Subdit.
