Pasal 132
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Bagbinopsnal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf b bertugas: a. melaksanakan pembinaan Ditreskrimum melalui analisis dan gelar perkara beserta penanganannya; b. mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan; c. melaksanakan latihan fungsi, serta menghimpun dan memelihara berkas perkara yang telah selesai diproses dan bahan literatur yang terkait; dan d. mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimum.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi: a. penganalisisan dan pengevaluasian pelaksanaan tugas Ditreskrimum; b. pengkoordinasian pemberian dukungan operasional ke kesatuan kewilayahan; c. pelatihan fungsi dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, serta pengarsipan berkas perkara; d. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimum; dan e. perencanaan operasi, penyiapan administrasi operasi, dan pelaksanaan Anev operasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bagbinopsnal dibantu oleh: a. Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal), yang bertugas menyelenggarakan pelatihan fungsi, pengarsipan berkas perkara, dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan; dan b. Subbagian Analisa dan Evaluasi (Subbaganev), yang bertugas menganalisis dan mengevaluasi kegiatan Ditreskrimum, mengumpulkan dan mengolah data serta menyajikan informasi dan dokumentasi.
