PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 129
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Ditreskrimum dipimpin oleh Dirreskrimum yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.
(2) Dirreskrimum dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirreskrimum yang bertanggungjawab kepada Dirreskrimum.
