Pasal 104
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
(1) Yanma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf l merupakan unsur pelayanan yang berada di bawah Kapolda.
(2) Yanma bertugas menyelenggarakan pelayanan markas antara lain pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan protokoler, penjagaan markas, dan urusan dalam di lingkungan Polda.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Yanma menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan dan arahan teknis pelaksanaan pelayanan markas atau kantor kepada penyelenggara urusan dalam pada semua Satker di lingkungan Polda; b. pembinaan, pengadministrasian, perencanaan program dan anggaran, pelayanan penatausahaan materiil logistik di lingkungan Yanma serta pengaturan perumahan di lingkungan Polda; c. pelayanan markas, fasilitas perkantoran, dukungan komunikasi, dan elektronika markas serta pemakaman di lingkungan Polda; d. pelayanan angkutan personel dan pejabat serta pemeliharaan dan perbaikan sarana angkutan di lingkungan Polda; e. pemeliharaan fasilitas umum perkantoran dan perumahan di lingkungan Polda; f. pengamanan markas, pejabat, kegiatan protokoler, upacara, dan rapat- rapat pimpinan; g. pembinaan Korps Musik Polda; dan h. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi.
