Pasal 102
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
(1) Kanpos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf d bertugas menyelenggarakan fungsi kegiatan kantor pos dalam lingkungan Polda.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kanpos menyelenggarakan fungsi: a. pengadministrasian umum dan pengelolaan sarana prasarana pos; dan b. pengiriman, penerimaan, dan pendistribusian surat dinas dan/atau barang.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kanpos dibantu oleh: a. Administrasi Pos (Minpos), yang bertugas melaksanakan tata usaha dan administrasi pos serta pengelolaan Sarpras pos; b. Administrasi Pengiriman (Minrim), yang bertugas melaksanakan pengiriman surat dinas dan barang yang dikirim dari/ke Mabes Polri ke/dari Polda-Polda melalui PT Pos INDONESIA; dan c. Administrasi Penerimaan (Minman), yang bertugas menerima dan meregistrasi surat dinas yang akan dikirim serta menerima dan memilah surat yang akan dikirim ke satuan organisasi di lingkungan Polda.
