Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.
Kepolisian Daerah yang selanjutnya disingkat Polda adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi yang berada di bawah Kapolri.
Kepala Polda yang selanjutnya disingkat Kapolda adalah pimpinan Polri di daerah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
Inspektorat Pengawasan Daerah yang selanjutnya disingkat Itwasda adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Biro Operasi yang selanjutnya disingkat Roops adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Biro Perencanaan Umum dan Anggaran yang selanjutnya disebut Rorena adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Biro Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat Ro SDM adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Biro Sarana dan Prasarana yang selanjutnya disingkat Rosarpras adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Bidang Profesi dan Pengamanan yang selanjutnya disebut Bidpropam adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Bidang Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Bidhumas adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Bidang Hukum yang selanjutnya disingkat Bidkum adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Bidang Teknologi Informasi Polri yang selanjutnya disingkat Bid TI Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Staf Pribadi Pimpinan yang selanjutnya disingkat Spripim adalah unsur pelayanan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Sekretariat Umum yang selanjutnya disingkat Setum adalah unsur pelayanan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Pelayanan Markas yang selanjutnya disingkat Yanma adalah unsur pelayanan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu yang selanjutnya disingkat SPKT adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Direktorat Intelijen Keamanan yang selanjutnya disingkat Ditintelkam adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Direktorat Reserse Kriminal Umum yang selanjutnya disingkat Ditreskrimum adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang selanjutnya disingkat Ditreskrimsus adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Direktorat Reserse Narkoba yang selanjutnya disingkat Ditresnarkoba adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Direktorat Pembinaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Ditbinmas adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Direktorat Samapta Bhayangkara yang selanjutnya disingkat Ditsabhara adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Direktorat Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat Ditlantas adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Direktorat Pengamanan Objek Vital yang selanjutnya disingkat Ditpamobvit adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Direktorat Kepolisian Perairan yang selanjutnya disingkat Ditpolair adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Dittahti adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Satuan Brigade Mobil yang selanjutnya disingkat Satbrimob adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Sekolah Polisi Negara yang selanjutnya disingkat SPN adalah unsur pendukung pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Bidang Keuangan yang selanjutnya disingkat Bidkeu adalah unsur pendukung pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Bidang Kedokteran dan Kesehatan yang selanjutnya disingkat Biddokkes adalah unsur pendukung pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
Kepolisian Resort yang selanjutnya disingkat Polres adalah unsur pelaksana tugas kewilayahan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Polda Tipe “A” Khusus adalah Polda Metropolitan Jakarta Raya.
