PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara...
Pasal 5
BAB 2 — SEGMENTASI IZIN WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK BERDASARKAN FUNGSI PERUSAHAAN EFEK
Izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran dan Izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan kompetensi direktur Perusahaan Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Perusahan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
