Pasal 8
BAB 2 — PELAPORAN TRANSAKSI EFEK
(1) Waktu penyampaian laporan atas Transaksi Efek wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal pelaporan Transaksi Efek dilakukan melalui Bursa Efek dan/atau penyelenggara pasar lainnya dan Partisipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf b, pelaporan Transaksi Efek dilakukan sebagai berikut:
Bursa Efek atau penyelenggara pasar lainnya wajib melaporkan data perdagangan atas setiap transaksi dimaksud seketika setelah transaksi terjadi sesuai dengan data Transaksi Bursa atau data transaksi pada penyelenggara pasar lainnya; dan
Partisipan wajib melaporkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang belum dilaporkan melalui Bursa Efek atau penyelenggara pasar lainnya paling lambat pada hari yang sama dengan Transaksi Efek dilakukan; b. dalam hal pelaporan Transaksi Efek dilakukan oleh atau melalui Partisipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c sampai dengan huruf g, Partisipan wajib melaporkan setiap Transaksi Efek sesegera mungkin paling lambat 30 (tiga puluh) menit dengan ketentuan:
setelah Transaksi Efek terjadi, jika Transaksi Efek dilakukan oleh atau melalui Partisipan; atau
jika Transaksi Efek tidak dilakukan melalui Partisipan: a) setelah instruksi penyelesaian diterima oleh Partisipan dalam hal penyelesaian Transaksi Efek dilakukan melalui Partisipan; atau b) setelah Partisipan menerima laporan Transaksi Efek dalam hal penyelesaian Transaksi Efek dilakukan tidak melalui Partisipan; c. pelaporan nama Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n wajib disampaikan dengan ketentuan paling lambat:
pada akhir hari Transaksi Efek, jika Transaksi Efek dilakukan melalui Partisipan; atau
pada akhir hari diterimanya pelaporan atau instruksi penyelesaian Transaksi Efek oleh Partisipan, jika Transaksi Efek tidak dilakukan melalui Partisipan; dan d. dalam hal Transaksi Efek dilakukan di luar Bursa Efek dan/atau penyelenggara pasar lainnya atas obligasi yang telah jatuh tempo dengan ketentuan:
tidak lagi tercatat dan tidak dapat diperdagangkan di Bursa Efek atau penyelenggara pasar lainnya;
masih dalam proses restrukturisasi; dan/atau
masih dalam proses sengketa, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, namun masih diperdagangkan di pasar sekunder, Partisipan wajib melaporkan Transaksi Efek dimaksud melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c sampai dengan huruf g paling lambat pada hari yang sama dengan Transaksi Efek dilakukan. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN kondisi lainnya yang berbeda dari pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
