PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek
Pasal 5
BAB 2 — PELAPORAN TRANSAKSI EFEK
Laporan atas Transaksi Efek wajib disampaikan secara elektronik dengan menggunakan sistem dan/atau sarana yang disediakan oleh PLTE.
