PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia...
Pasal 41
BAB 6 — SUMBER DAYA MANUSIA DAN PELATIHAN
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melaksanakan program pelatihan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah kepada semua pegawai yang terkait dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. menyusun program pelatihan yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun; b. melaksanakan program pelatihan sesuai dengan jadwal program yang telah disusun; dan c. melaporkan pelaksanaan program pelatihan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tahun berikutnya setelah tahun pelaksanaan program pelatihan.
