PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia...
Pasal 38
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, laporan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai, dan/atau laporan lain kepada PPATK sebagaimana diatur dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang dikeluarkan oleh PPATK.
