PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia...
Pasal 16
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib mengelompokkan calon Nasabah atau Nasabah berdasarkan tingkat risiko terjadinya Pencucian Uang atau Pendanaan Terorisme. (2) Pengelompokan calon Nasabah atau Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri dari 3 (tiga) klasifikasi risiko, yaitu: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. rendah; b. menengah; dan c. tinggi. (3) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib menerapkan CDD berdasarkan tingkat risiko yang dimiliki calon Nasabah atau Nasabah.
