PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-01-2015 Tahun 2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 9
BAB 4 — LAPORAN DAN/ATAU INFORMASI MENGENAI DUGAAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Setiap pihak dapat menyampaikan laporan dan/atau informasi mengenai dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan kepada OJK.
