PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN PELAKSANAAN BEBERAPA...
Pasal 12
BAB 2 — PENYESUAIAN PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN BANK INDONESIA
Penyesuaian pelaksanaan ketentuan mengenai penyelenggaraan kartu kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g meliputi penyesuaian mengenai: a. nilai denda keterlambatan; b. persentase minimum pembayaran; dan c. batas maksimal suku bunga kartu kredit.
