PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL...
Pasal 26
BAB 3 — KEGIATAN KEUANGAN DAN TRANSAKSI KEUANGAN BANK ACCD INDONESIA
(1) Pinjaman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) huruf b wajib memiliki Underlying Transaksi yang dibuktikan dengan dokumen
pemberian Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2). (2) Jangka waktu pinjaman langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melebihi 1 (satu) tahun dan dilarang melebihi jangka waktu Underlying Transaksi berupa Pembiayaan.
