PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL...
Pasal 14
BAB 3 — KEGIATAN KEUANGAN DAN TRANSAKSI KEUANGAN BANK ACCD INDONESIA
Dalam melakukan pembukaan rekening Sub-SNA Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bank ACCD INDONESIA melakukan penilaian atas kesesuaian: a. profil Nasabah LCS INDONESIA; dan b. kegiatan ekonomi Nasabah LCS INDONESIA, dengan kegiatan keuangan dan Transaksi Keuangan yang dapat dilakukan melalui skema LCS yang difasilitasi Bank ACCD INDONESIA.
